Piru, Maluku – Edarinfo.com – Dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan PT. SIM di Kawasan Eti, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terus menjadi sorotan. Izin operasional perusahaan tersebut diduga melanggar Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten SBB Nomor 3 Tahun 2014, mengubah fungsi lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan Kota Piru, pelabuhan, dan infrastruktur lainnya menjadi kawasan perkebunan. Pelanggaran ini berpotensi melanggar Pasal 69 Undang-Undang Tata Ruang, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Marsel Maspaitela, Ketua Tim Panser (Pengacara Anak Seram), dalam pesan WhatsApp pada Rabu, 16 Juli 2025, menyatakan akan melaporkan PT. SIM ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana pelanggaran kawasan hutan.

Operasional PT. SIM dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif yang signifikan, termasuk kerusakan lingkungan, gangguan pembangunan infrastruktur, konflik sosial, dan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Meskipun potensi dampak positif seperti lapangan kerja dan pendapatan daerah mungkin ada, hal ini tidak dapat membenarkan pelanggaran hukum.

Sebagai bentuk penolakan, sejumlah warga, yang diduga dipimpin Taufiq Latukau, melakukan aksi penghadangan terhadap aktivitas pembukaan lahan PT. SIM. Namun, detail strategi dan metode perlawanan masyarakat masih terbatas. Informasi lebih lanjut dari berbagai sumber independen diperlukan untuk gambaran yang komprehensif.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi perizinan dan penegakan hukum yang tegas. Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dan menindak tegas pelanggaran ini. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan dugaan pelanggaran serupa.

Kejelasan informasi dan perspektif seimbang dari berbagai pihak sangat krusial untuk penyelesaian yang adil dan berkelanjutan .(*)