Piru, Maluku,Edarinfo.com – Bupati Seram Bagian Barat (SBB) mengeluarkan surat edaran bernomor 600.4.17.2/249 tertanggal 14 Juli 2025, yang memerintahkan penangguhan sementara aktivitas penggusuran lahan di Desa Kawa. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan pertemuan antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PT Spice Island Maluku (SIM), Pemerintah Desa Eti, Pemerintah Desa Kawa, Pemerintah Dusun Pelita Jaya, dan pihak keluarga Olczweski pada 3 Juli 2025.

Pertemuan tersebut menyepakati peninjauan dan penetapan batas-batas wilayah Desa Eti, Kawa, dan Piru pada 4 Juli 2025, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah SBB dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Perwakilan SBB.

Meskipun para pihak telah menunjukkan itikad baik dalam menjalankan kesepakatan tersebut, batas-batas wilayah antar desa belum sepenuhnya final. Oleh karena itu, Bupati SBB menegaskan kepada Direktur Utama PT. SIM untuk menangguhkan sementara aktivitas penggusuran lahan (Land Clearing) di area lokasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Desa Kawa yang bermasalah. Aktivitas penggusuran di lahan yang tidak bermasalah diperbolehkan untuk dilanjutkan.

Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Kabinda Maluku, Forkopimda Kabupaten SBB, Kepala Desa Piru, Pj. Kepala Desa Eti, Pj. Kepala Desa Kawa, dan pihak keluarga Olczweski.(*)