Seram Bagian Barat,Maluku,Edarinfo.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ahmad Wahyudi, menegaskan bahwa kerusakan talud Jembatan Wae Olas sepanjang 20 meter yang terjadi pada Mei 2025 masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Hal ini disampaikannya melalui rilis pers pada Minggu, 13 Juli 2025.

Wahyudi menjelaskan bahwa masa pelaksanaan pekerjaan dan masa kontrak memiliki perbedaan. Masa pelaksanaan pekerjaan merujuk pada jangka waktu penyelesaian proyek, sedangkan masa kontrak mencakup jangka waktu pelaksanaan hingga masa pemeliharaan (FHO). Dalam kontrak Rekonstruksi Jembatan Wae Olas, masa pemeliharaan berlangsung selama 6 bulan setelah serah terima pekerjaan (PHO) pada Desember 2024. Oleh karena itu, masa kontrak berakhir pada Juni 2025, dan kerusakan yang terjadi pada Mei 2025 masih berada dalam masa tanggung jawab kontraktor. Saat ini, kontraktor tengah melakukan perbaikan.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan penyebab robohnya talud tersebut. Bagian talud yang roboh terletak di bagian belokan, yang menerima tekanan air yang tinggi saat banjir. Konstruksi talud yang seharusnya lurus ke arah pantai akan memungkinkan air mengalir normal tanpa menimbulkan tekanan berlebih.

Terkait keraguan LSM Gasmen terhadap kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Maluku, Wahyudi menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK dilakukan pada Februari 2025, sebelum kejadian robohnya talud pada Mei 2025. Ia juga menambahkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah melakukan investigasi dengan menghadirkan PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas. Wahyudi menekankan bahwa BPK dan DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan mereka, dan ia siap jika masalah ini dibawa ke jalur hukum.

Terakhir, Wahyudi membantah pemberitaan terkait kerusakan jalan hotmix di ruas jalan Wae Olas dan Kairatu pada tahun anggaran 2024. Ia menegaskan bahwa Dinas PUPR SBB tidak pernah melaksanakan proyek pembangunan jalan di ruas tersebut pada tahun tersebut.(*)