Oleh: Saadiah Uluputty, Anggota DPR Komisi V, Dapil Maluku, FPKS

Opini,Edarinfo.com-Transformasi ekonomi nasional menempatkan desa sebagai poros pembangunan strategis. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang dipercepat pembentukannya melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, menjadi terobosan penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa, termasuk di Maluku yang menghadapi tantangan akses ekonomi dan distribusi logistik. KDMP bukan sekadar koperasi biasa, melainkan instrumen untuk memutus mata rantai kemiskinan struktural, sejalan dengan Asta Cita kedua (swasembada pangan berkelanjutan) dan keenam (pemerataan ekonomi).

Di Maluku, KDMP berpotensi besar mengembangkan potensi hasil laut, pertanian, dan kerajinan tangan yang selama ini terkendala pemasaran dan akses modal. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait penggunaan Dana Desa sebagai modal awal. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 mewajibkan legalitas KDMP lengkap dengan akta notaris dan dukungan APBDesa, yang di satu sisi mempercepat proses, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran kepala desa, khususnya di daerah dengan keterbatasan SDM seperti Maluku, akan risiko hukum dan hilangnya kepercayaan masyarakat jika koperasi gagal.

Oleh karena itu, pendampingan yang nyata, bukan sekadar seremonial, sangat krusial. Pemerintah daerah harus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelatihan manajemen risiko, pendampingan studi kelayakan usaha, dan bimbingan teknis pengelolaan koperasi yang akuntabel dan profesional. Pemerintah pusat juga perlu memfasilitasi kerja sama koperasi dengan perbankan, misalnya melalui KUR dari Himbara, agar modal tidak hanya bergantung pada Dana Desa.

Jika dikelola dengan baik, KDMP dapat menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Desa dapat mengembangkan potensi unggulannya, dan koperasi berperan sebagai agregator produk desa, mengelola distribusi dan logistik secara kolektif, terutama penting di wilayah kepulauan seperti Maluku.

Sebagai anggota Komisi V DPR RI, saya berkomitmen mengawal implementasi KDMP dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi, memastikan pelaksanaan di daerah berjalan efektif dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Sistem pengawasan berbasis kinerja yang transparan dan berfungsi sebagai sistem peringatan dini juga perlu digalakkan untuk mengantisipasi risiko.

KDMP bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga penguatan solidaritas sosial dan kemandirian desa. Jika dikelola dengan bijak, KDMP akan menjadi simbol kedaulatan desa dan jalan menuju keadilan sosial yang nyata.(*)