Makassar, Edarinfo.com– Dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mandek di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah kasus korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun anggaran 2018 yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan terkait aktor utama di balik kejahatan tersebut.

Kasus tersebut sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr. Muhammad Yamin, bendahara Dinkes Sandra, serta dua lainnya, Zahrial Djafar dan Jamaluddin. Namun, belakangan muncul nama mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, yang diduga sebagai aktor intelektual dalam perkara ini.

Merespons lambannya penanganan kasus tersebut, Ketua Umum Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Anshar Ilo, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti temuan dan putusan hukum yang telah ada.

“Banyaknya kasus korupsi yang mandek dan tidak diproses hukum oleh Polda Sulsel harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai hal ini merusak kepercayaan publik,” ujar Anshar kepada Edarinfo, Sabtu (3/7/2025).

Anshar juga mengingatkan bahwa pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi jika penanganan kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti, khususnya menyangkut nama Taufan Pawe.

“Kalau memang tidak ada tindakan lebih serius dalam menangani kasus korupsi yang mandek, kami akan turun ke jalan dan mengepung Polda Sulsel sebagai bentuk peringatan,” tegasnya.

Desakan ini bukan tanpa dasar. Dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 1 September 2021, disebutkan adanya indikasi keterlibatan Wali Kota Parepare saat itu, Taufan Pawe. Dalam naskah pembelaan (pleidoi) Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Yamin, nama Taufan Pawe termasuk salah satu yang diduga terlibat.

Lebih lanjut, dalam amar putusan tersebut dijelaskan bahwa Taufan Pawe disebut sebagai aktor intelektual di balik korupsi anggaran Dinkes Parepare 2018, sebagaimana tertuang dalam pengakuan terdakwa dr. Yamin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut proses penyidikan terhadap nama-nama yang disebut dalam putusan tersebut.(*)