SBB,Maluku,Edarinfo.com – Proses penyaluran Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menemukan kendala. Meskipun hampir seluruh desa telah menerima transfer dana ke rekening desa masing-masing, 26 desa saat ini menghadapi pembekuan pencairan dana. Hal ini disebabkan oleh temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten SBB terkait tunggakan kewajiban keuangan di sejumlah desa.

Pembekuan dana tersebut didasari oleh beberapa faktor utama, menurut penjelasan Kepala Inspektur Daerah Kabupaten SBB,  Indra Maruapey yang di konfirmasi  media ini lewat Pesan  Whatsapp-nya Pada senin  16 junin 2025  Faktor-faktor tersebut meliputi:

– Belum disetorkannya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya ke rekening kas desa sesuai batas waktu 31 Desember 2024.

– Belum disetorkannya kewajiban pajak daerah dan pajak negara tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya ke rekening kas negara sesuai batas waktu 31 Desember 2024.

– Belum terselesaikannya tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan reguler maupun pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah, termasuk penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR).

Maruapey menegaskan bahwa pembekuan ini bertujuan untuk mencegah praktik “gali lubang tutup lubang,” di mana dana desa yang baru diterima justru digunakan untuk menutupi tunggakan sebelumnya. Praktik ini berpotensi menimbulkan temuan berulang dalam audit selanjutnya. Oleh karena itu, pencairan dana akan dibekukan hingga semua kewajiban tersebut terpenuhi.

Ke-26 kepala desa yang terdampak telah menandatangani pernyataan di atas materai, menyatakan komitmen untuk menyelesaikan seluruh temuan dan rekomendasi APIP. Bukti penyelesaian tersebut harus diserahkan kepada Inspektorat Daerah sebelum pencairan dana dapat dibuka kembali. Selain pembekuan, beberapa desa juga akan menjalani pemeriksaan khusus.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten SBB. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.(*)