Piru, Maluku,Edarinfo.com – Polres Seram Bagian Barat resmi menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, ke tahap penyidikan. Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar ini sejak tahun 2017 hingga 2020.

Kaur Bin OPS Polres Seram Bagian Barat IPDA.Farid Endra Ghazy,S.Tr.K yang di konfirmasi di Ruang Kerja Kasat Reskrim Polres SBB pada Jumat 13 juni 2025 menyebutkan, penyidik telah mengantongi dua calon tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa selama periode tersebut.

” Namun, sebelum penetapan tersangka yang direncanakan minggu depan, Polres Seram Bagian Barat akan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.” Ujar Farid Endra Ghazy.

Kaur Bin OPS Polres Seram Bagian Barat IPDA.Farid Endra Ghazy,S.Tr.K belum memberikan keterangan lebih detail terkait identitas calon tersangka dan lokasi penggeledahan. Pihaknya memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.

” Polres berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi ini dan membawa para pelaku sesuai Hukum ” ajar IPDA.Farid Endra Ghazy

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan lancar dan adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Penetapan tersangka minggu depan akan menjadi langkah penting dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.(*)