Piru,Maluku,Edarinfo.com – Telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial G. Oknum tersebut diduga melakukan intimidasi terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Disperindag) SBB setelah permintaan tambahan biaya liputan untuk kegiatan Pelatihan UMKM Berbasis Kuliner ditolak.

Hal ini diinformasikan oleh seorang wartawan senior, yang identitasnya dirahasiakan atas permintaan yang bersangkutan, kepada sejumlah rekan seprofesinya di Piru pada Jumat, 13 Juni 2025.

Meskipun telah menerima honorarium sebesar Rp 300.000 sebagai peserta pelatihan, oknum wartawan G tetap menuntut tambahan biaya liputan. Ia mengancam akan menyebarkan informasi negatif jika tuntutannya tidak dipenuhi. Lebih lanjut, yang bersangkutan melibatkan suaminya dalam upaya pemerasan tersebut.

Berdasarkan keterangan sumber, keterbatasan anggaran dan jumlah peserta yang banyak menyebabkan pembagian dana liputan hanya diberikan kepada tujuh media yang diundang. Namun, tindakan oknum wartawan G ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik dan kuat dugaan merupakan tindak pidana pemerasan.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi melalui intimidasi dan ancaman dapat merusak kepercayaan publik terhadap media massa dan integritas jurnalisme. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana publik dalam kegiatan tersebut.

Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah dan seluruh insan pers untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatan.(*)