SBB,Maluku,Edarinfo.com – Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan. Mantan Wakil Bupati, Timotius Akerina, diduga menggelapkan mobil dinas Toyota Fortuner yang digunakan selama masa jabatannya bersama Almarhum Yasin Payapo (2017-2022).
Meskipun masa jabatan telah berakhir, Akerina diduga masih menguasai mobil tersebut, memicu keresahan publik dan tuntutan akan transparansi serta akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Inspektorat Daerah SBB, berdasarkan Laporan Aset Tahun 2023 dan 2024 dari BPKAD yang telah diaudit BPK RI, mengkonfirmasi penggunaan mobil dinas tersebut oleh Akerina, baik selama maupun setelah masa jabatannya.
Upaya pemerintah daerah untuk menarik kembali aset tersebut sejak wafatnya Yasin Payapo pada 2021 belum membuahkan hasil. BPKAD hingga kini belum berhasil menarik mobil dinas tersebut dari Akerina.
Keengganan Akerina mengembalikan mobil dinas, yang tercatat sebagai aset negara, menimbulkan kecurigaan kuat adanya pelanggaran hukum. Tindakan ini diduga merugikan keuangan daerah dan masyarakat SBB. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Akerina, dan upaya komunikasi dari Pemerintah Daerah SBB juga belum membuahkan hasil yang memadai.
Kasus ini mengungkap kelemahan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah di SBB. Pemerintah daerah didesak untuk mengambil langkah tegas, termasuk penyelidikan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) dan upaya hukum perdata untuk meminta pengembalian aset negara. Undang-Undang yang relevan meliputi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 8 Juni 2025, menjelaskan bahwa aturan pengelolaan aset/barang milik daerah mewajibkan pengembalian aset yang dikuasai pihak lain setelah masa jabatan berakhir. BPKAD memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan aset tersebut.
Dugaan penggelapan mobil dinas oleh Akerina, yang berpotensi dikategorikan sebagai korupsi, menyoroti urgensi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Pemerintah daerah perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan memperketat aturan terkait penggunaan aset negara. Lembaga penegak hukum diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan memproses hukum setiap pihak yang terbukti terlibat.
Kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab sangat bergantung pada penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.(*)