SBB, Maluku,Edarinfo.com – Mantan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Timotius Akerina, mengakui mobil dinas Fortuner yang ia gunakan masih merupakan aset Pemerintah Kabupaten SBB.

Ia menyampaikan hal ini melalui pesan WhatsApp kepada media pada Minggu 8 juni 2025 pukul 14.21 Wit.

Akerina menjelaskan proses jual beli mobil dinasnya telah melalui penilaian BPK, namun terhambat karena mantan Bupati Andi Chandra tak menandatangani Surat Keputusan (SK) pelepasan aset.

“Prosesnya sudah dinilai BPK. Namun, Pj Bupati Andi Chandra tidak mau menandatangani SK. Sebaiknya tanyakan langsung ke Bagian Aset Daerah,” kata Akerina.

Ditanya lebih lanjut soal status mobil tersebut, Akerina menyatakan mobil itu memang masih sebagai aset daerah, tetapi ia juga berhak atasnya. Ia menjelaskan proses pelepasan aset sudah selesai, namun mempertanyakan mengapa SK tak ditandatangani mantan Bupati.

Ia membandingkan situasinya dengan kasus almarhum Bupati Yasin Payapo, menyiratkan perbedaan regulasi yang berlaku. “Benar, masih aset daerah, tapi saya juga punya hak. Pemerintah daerah juga harus taat aturan. Prosesnya sudah selesai, tapi kenapa SK tidak ditandatangani? Situasi saya berbeda dengan almarhum karena perbedaan UU,” jelasnya.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten SBB, Ghazali Hehanussa, mengklarifikasi bahwa permasalahan mobil dinas Akerina telah disampaikan kepada Pansus Aset dan Sekda sebagai pengelola Badan Milik Daerah.

” Penilaian aset dilakukan saat Bupati Andi Chandra bertugas, tetapi SK pelepasan aset tak ditandatangani. Upaya pelepasan aset juga gagal pada masa Bupati M. Jais Elly. Maka, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2022, Akerina berhak mengajukan pelelangan khusus.Saat ini, mobil tersebut berada di Ambon untuk penilaian ulang. BPK juga telah dilibatkan dalam proses ini.” Ujar Hehanussa.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten SBB, Indra Maruapey, membenarkan Akerina masih menggunakan mobil dinas berdasarkan Laporan Aset Tahun 2023 dan 2024 dari BPKAD yang telah diaudit BPK RI.

Laporan tersebut menunjukkan Akerina masih menguasai mobil dinas tersebut setelah masa jabatannya berakhir. Pemerintah daerah telah berupaya menarik kembali aset tersebut sejak wafatnya Yasin Payapo pada 2021, namun upaya BPKAD untuk menarik mobil dinas Akerina hingga kini belum berhasil.(*)