Maros, Edarinfo.com—Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan, Miftahul Chair, angkat bicara terkait temuan Inspektorat Kabupaten Maros mengenai dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Takdir, mengungkapkan bahwa kondisi BUMDes di Maros tergolong memprihatinkan. Berdasarkan hasil evaluasi, lebih dari 50 persen BUMDes mengalami permasalahan serius dalam tata kelola keuangan. Bahkan, sejumlah dana dilaporkan hilang tanpa jejak dan tanpa laporan pertanggungjawaban.

Menanggapi hal ini, Miftahul Chair, akrab disapa Hul menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh aparatur desa dan pengelola BUMDes agar mengelola dana negara secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 2 secara jelas menyatakan bahwa BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan potensi desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Garisbawahi frasa terakhir itu. Jika BUMDes tidak berjalan optimal, berarti telah melenceng dari amanat konstitusi,” ujar aktivis asal Maros tersebut.

Hul menegaskan bahwa hilangnya dana negara tanpa jejak adalah persoalan serius yang berpotensi masuk ke ranah pidana. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas temuan tersebut.

“Ini sangat berbahaya. Bahkan berpotensi pidana, jika dana negara yang dialokasikan untuk desa demi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga, justru hilang begitu saja. Kami juga akan melakukan investigasi mendalam atas kasus ini,” tegasnya.

Ia juga menyinggung tentang hadirnya Koperasi Desa Merah Putih yang memiliki peran serupa dengan BUMDes, dan menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat dalam pengelolaan dana-dana desa.

“Negara telah mengucurkan dana yang sangat besar ke desa. Jangan main-main dengan uang negara,” pungkasnya.(*)