Makassar, Edarinfo.com — Warga Bara-barayya bersama Aliansi Bara-barayya Bersatu kembali melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Selasa (20/05/2025). Laporan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan warga dalam kasus sengketa lahan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Laporan atas dugaan pemalsuan surat ini sudah kami lakukan dua kali. Fakta-fakta yang kami temukan semakin memperkuat dugaan bahwa warga sedang berhadapan dengan praktik mafia tanah,” ujar Muhammad Ansar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Dugaan pemalsuan tersebut muncul setelah warga menemukan kejanggalan dalam surat kuasa yang digunakan oleh pihak tergugat pada proses mediasi, tertanggal 11 Maret 2025. Warga menduga terdapat tanda tangan palsu dalam dokumen tersebut.
Kecurigaan warga semakin menguat karena selama tiga kali sidang mediasi, serta dalam pembacaan gugatan dari pihak penggugat, kuasa hukum tergugat tidak pernah menghadirkan Itje Siti Aisyah yang disebut sebagai pihak pemohon eksekusi di ruang persidangan.
“Kami, perwakilan warga Bara-barayya yang menjadi tergugat dalam perkara ini, melaporkan kembali pihak lawan karena merasa ada kejanggalan. Kecurigaan ini perlu diuji dan dibuktikan secara hukum. Kami mendesak Polda Sulsel agar mengungkap kasus ini secara terang benderang,” kata Andarias, perwakilan warga.
Dalam kesempatan yang sama, warga juga mengingatkan agar pihak kepolisian tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak mengintimidasi warga yang sedang mencari keadilan.
“Kami berharap institusi kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kami juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Makassar agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan eksekusi, mengingat warga masih menempuh jalur hukum,” tambah Ansar.
Pelaporan pidana ini turut diiringi dengan aksi unjuk rasa oleh Aliansi Bara-barayya Bersatu di depan kantor Polda Sulsel sebagai bentuk dukungan terhadap warga yang melapor.
“Laporan ini adalah yang kedua, dan ini menunjukkan bahwa kami tidak main-main dalam melawan mafia tanah. Kami tidak ingin tanah kami dirampas oleh pihak yang tidak jelas asal-usulnya. Kalau benar Itje Siti Aisyah adalah pemohon, dia harus dihadirkan langsung. Selama ini, kuasa hukumnya saja tidak pernah berkomunikasi langsung dengan warga,” tegas Andarias.
Dalam laporan tersebut, warga resmi melaporkan dua orang kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi, Itje Siti Aisyah. Laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)