Bantaeng, Edarinfo.com– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar kembali menyoroti aktivitas perusahaan PT Baja Lestari yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng.

Direktur LKBHMI, Alif Fajar, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut diduga kuat telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perizinan dan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh sebuah badan usaha.

“Untuk kesekian kalinya kami sampaikan bahwa PT Baja Lestari diduga telah menabrak berbagai peraturan, baik terkait izin produksi, izin lingkungan, maupun dokumen legal lainnya,” ungkap Alif Fajar di Makassar, Jumat (9/5/2025).

Menurut Alif, berdasarkan hasil temuan dan data yang dikumpulkan oleh tim LKBHMI, perusahaan tersebut seharusnya belum layak untuk beroperasi. Namun, operasional tetap dipaksakan, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa PT Baja Lestari mendapatkan perlindungan dari sejumlah pihak berwenang di Bantaeng.

“Kami menduga ada keterlibatan oknum penegak hukum, salah satunya dari Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selain itu, kami juga mencium adanya keterlibatan oknum di dinas-dinas terkait yang mengurus perizinan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Alif mengungkapkan bahwa terdapat dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dalam membekingi perusahaan tersebut. Bahkan, kata dia, saat awal kasus ini mencuat, salah satu anggota DPRD sempat mencoba melobi pihak LKBHMI agar bersedia dimediasi dengan perusahaan.

“Kami tolak permintaan mediasi tersebut. Kami tegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

LKBHMI Cabang Makassar menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat di Kejari Bantaeng. Selain itu, laporan juga akan disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

“Berkas laporan terkait perizinan, AMDAL, dan dokumen legal lainnya sedang kami susun dan akan segera kami kirim ke kementerian terkait,” pungkas Alif.

Sebelumnya, LKBHMI telah mengecam keras aktivitas PT Baja Lestari, sebuah pabrik spandek yang beroperasi di Bantaeng, yang diduga beroperasi tanpa izin produksi, tanpa izin lingkungan, dan tanpa dokumen legal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)