Makassar, Edarinfo.com– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mengecam keras dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Baja Lestari, sebuah pabrik spandek yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng.
Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin produksi, izin lingkungan, dan dokumen legal lain yang diwajibkan oleh undang-undang.
Berdasarkan informasi yang diterima LKBHMI, perusahaan tetap menjalankan operasional meski melanggar ketentuan hukum. LKBHMI juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Polres Bantaeng yang diduga melakukan pembiaran, bahkan menjadi pelindung aktivitas perusahaan tersebut.
“Ini adalah bentuk kemunduran penegakan hukum. Ketika pelaku usaha terang-terangan melanggar aturan dan aparat justru diduga membekingi, maka praktik kolusi sedang berlangsung secara terbuka,” ujar Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar.
LKBHMI merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi untuk memiliki izin lingkungan dan izin operasional sebelum memulai kegiatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109 yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.
Selain itu, LKBHMI mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Bantaeng, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang dinilai abai dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perusahaan.
“Tidak adanya respons dari pemerintah daerah semakin memperkuat dugaan adanya kompromi antara pengusaha dan penguasa,” tegas Alif.
LKBHMI menyatakan akan mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk membuka data terkait dugaan pelanggaran dan keterlibatan pihak-pihak yang dianggap membekingi aktivitas ilegal tersebut. Mereka juga siap menempuh jalur hukum demi menegakkan keadilan.
“Kami tidak akan berhenti pada kecaman semata. Kami akan pastikan kasus ini sampai ke meja hijau jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.
Sebagai penutup, LKBHMI mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melawan segala bentuk perampasan hak atas lingkungan yang sehat. Menurut mereka, persoalan ini bukan semata-mata soal hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.(*)