Ambon, Edarinfo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten SBB. Penahanan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dua tersangka tersebut adalah Drs. JR, selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) Dinas Sosial Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2020, dan ML, S.P, selaku Bendahara Pengeluaran pada instansi yang sama.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengadaan sembako Covid-19 pada tahun 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.546.750.000.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Plt Kepala Kejari SBB, masing-masing Nomor: Print-68/Q.1.16/Fd.2/05/2025 dan Print-69/Q.1.16/Fd.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025. Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, masing-masing di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Sebelum penahanan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB telah memeriksa sebanyak 301 saksi, menghadirkan ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti. Tim juga telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)