Makassar, Edarinfo.com– Ketua Bidang Perlindungan Hak Asasi Manusia Badko HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam penangkapan 40 warga sipil terduga pelaku penipuan daring (Passobis) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Kamis (25/4/2025).
Mazkrib menilai, tindakan tersebut menimbulkan kegaduhan sosial dan mempertanyakan batas kewenangan institusi dalam penegakan hukum. Ia mengapresiasi inisiatif aparat dalam merespons kejahatan, namun menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).
“Semangat aparat TNI dalam menangani dugaan kejahatan patut diapresiasi. Namun, penegakan hukum terhadap warga sipil merupakan ranah Kepolisian sesuai sistem peradilan pidana. TNI seharusnya tidak bertindak tanpa koordinasi resmi dengan Polri,” ujar Mazkrib dalam keterangan tertulis yang diterima di Makassar, Rabu (30/4/2025).
Operasi tersebut melibatkan Tim Gabungan dari Sinteldam XIV Hasanuddin, Deninteldam XIV Hasanuddin, dan Intelrem 141 Toddopuli. Tim berhasil mengamankan 40 warga yang diduga terlibat dalam sindikat Passobis, serta menyita sejumlah barang bukti. Meski begitu, Mazkrib menilai tidak adanya koordinasi resmi dengan Polri menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip due process of law.
Ia menjelaskan, sistem peradilan pidana Indonesia menjunjung prinsip due process of law, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dijamin oleh konstitusi. Prinsip ini menekankan bahwa proses hukum harus dilaksanakan secara adil, tidak sewenang-wenang, dan menghormati hak asasi setiap warga negara.
“Tindakan ini mencerminkan belum adanya kejelasan batas kewenangan antara TNI dan Polri dalam penegakan hukum di ruang sipil. Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi,” tegasnya.
Ia juga menyebut peristiwa ini sebagai momentum evaluasi dan penguatan profesionalitas antar institusi negara. Badko HMI Sulsel, kata Mazkrib, mendorong diseminasi dan penguatan nilai-nilai HAM di daerah.
“Kami percaya TNI memiliki sumber daya manusia yang mumpuni dan bisa membangun pendekatan dialogis serta koordinasi yang baik dengan Polri. Supremasi hukum hanya bisa terwujud jika setiap institusi bekerja dalam koridor hukum,” ujarnya.
Mazkrib pun mendorong Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan agar segera menindaklanjuti proses hukum terhadap 40 terduga pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Penanganan kasus Passobis harus dilakukan oleh aparat penegak hukum yang sah agar tidak melanggar prinsip-prinsip hukum dan HAM,” tutupnya.(*)