Makassar, Edarinfo.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar menyoroti peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya di Kota Makassar. Mereka mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, menilai Polda Sulsel terkesan tidak profesional dan seolah melindungi sejumlah pihak yang terlibat dalam peredaran produk skincare berbahan terlarang.
“Dari enam merek yang terbukti mengandung bahan berbahaya, Polda Sulsel hanya menetapkan tiga pemilik sebagai tersangka. Sementara itu, merek NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow hingga kini belum diproses hukum. Ini menjadi tanda tanya besar, ada apa?” ujar Alif Fajar, Minggu (23/3/2024).
Temuan BPOM dan Polda Sulsel
Pada 8 November 2024, Polda Sulsel bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis enam produk skincare yang mengandung bahan berbahaya di Sulawesi Selatan, yaitu:
- Fenny Frans (FF)
- Ratu Glow / Raja Glow (RG)
- Mira Hayati (MH)
- Maxie Glow
- Bestie Glow
- NRL
Publik menilai ada kejanggalan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini. LKBHMI menduga adanya perlakuan khusus terhadap beberapa pemilik produk yang belum ditindak secara hukum.
Dugaan Intervensi dan Perlindungan terhadap Pemilik Produk
LKBHMI juga mempertanyakan isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya “beking” atau perlindungan terhadap pemilik produk tertentu.
“Apakah benar ada permainan antara Polda Sulsel dan pemilik skincare ilegal ini? Dugaan ini perlu segera dijawab dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum,” tegas Alif.
Regulasi dan Ancaman Pidana
Alif Fajar menyoroti aturan hukum yang bisa menjerat pelaku produksi dan distribusi kosmetik ilegal, di antaranya:
- Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (yang telah diubah melalui Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja), mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur pidana bagi pelaku perdagangan barang yang tidak memenuhi standar dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Desakan LKBHMI
Sebagai langkah nyata dalam menegakkan keadilan dan perlindungan konsumen, LKBHMI mendesak Polda Sulsel untuk segera:
- Menetapkan tersangka terhadap pemilik produk NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow.
- Mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
- Memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional tanpa intervensi pihak tertentu.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang keselamatan masyarakat. Produk ilegal yang mengandung zat berbahaya dapat menyebabkan dampak kesehatan serius bagi para pengguna. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegas Alif Fajar.
LKBHMI Cabang Makassar juga menyatakan dukungannya terhadap langkah BPOM RI dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal yang merugikan masyarakat.(*)