Jakarta, Edarinfo.com – Kelangkaan gas elpiji 3 kg terjadi di berbagai daerah di Indonesia akibat pemberlakuan aturan baru pemerintah per 1 Februari 2025. Aturan tersebut membatasi penjualan gas bersubsidi ini hanya di pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas SDM Indonesia (Alpeksi), Drs. Sokhi’atulo Laoli, MM, menilai kebijakan ini berdampak signifikan terhadap masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah yang sangat bergantung pada gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kelangkaan ini menyebabkan harga melambung, aktivitas rumah tangga terganggu, dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” ujar Sokhi’atulo, Selasa (4/2/2025).

Selain pembatasan distribusi, ia menyebutkan bahwa meningkatnya konsumsi, pasokan yang terbatas, serta lemahnya pengawasan harga turut memperparah situasi.

“Faktor lain seperti lonjakan permintaan, distribusi yang tidak optimal, dan harga yang tidak terkendali semakin memperburuk kondisi ini,” tambahnya.

Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini.

“Pemerintah tidak boleh abai. Diperlukan peningkatan produksi, pengawasan harga yang lebih ketat, serta pengembangan energi alternatif sebagai solusi jangka panjang,” tegasnya.

Sokhi’atulo juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan gas elpiji secara bijak dan efisien guna mengurangi risiko kelangkaan di masa mendatang.

“Kementerian terkait dalam hal ini ESDM dalam membuat kebijakan harus mengantisipasi dan memperhitungkan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan keputusan dimaksud baik sistem, produk dan perangkatnya”, tutupnya.(*)