Jakarta, Edarinfo.com Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025 menuai kritik. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Bata-bata (DPP IMABA), Muhdar Afandy, menilai aturan ini akan menyulitkan masyarakat kecil serta merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Afandy, keputusan pemerintah untuk membatasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi hanya melalui agen resmi akan berdampak luas. Selain menyulitkan akses bagi masyarakat yang tinggal jauh dari agen resmi, kebijakan ini juga memukul warung sembako dan toko kelontong yang selama ini menjual LPG 3 kg sebagai sumber pendapatan.

“Kebijakan ini sangat memprihatinkan karena berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Negara seharusnya hadir untuk menyejahterakan rakyat, bukan justru membuat kebijakan yang menyulitkan mereka,” ujar Afandy, Selasa (4/2/2025).

IMABA, yang merupakan organisasi mahasiswa berbasis keagamaan dengan anggota alumni Pondok Pesantren Bata-bata di seluruh Nusantara dan mancanegara, menyatakan akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kebijakan ini.

Afandy menegaskan bahwa kebijakan yang berpotensi mempersulit rakyat seharusnya dikaji ulang dengan mempertimbangkan asas kepentingan umum dan keadilan.

“Kami mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini agar tidak semakin membebani masyarakat kecil. Jangan sampai ada keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dapur hanya karena akses LPG 3 kg menjadi semakin terbatas,” pungkasnya.(*)