Jakarta, Edarinfo.com — Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) menggelar audiensi dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) beserta jajarannya pada 12 Desember 2024. Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPOM RI, Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat, ini membahas persoalan peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Industri Kosmetik Indonesia: Potensi Besar, Ancaman Serius
Industri kosmetik Indonesia mencatat pertumbuhan yang pesat, membuka peluang luas bagi pelaku usaha di sektor kecantikan. Berdasarkan data Statista, industri ini diproyeksikan tumbuh stabil dengan rata-rata 5,35% per tahun hingga 2028.
Namun, di balik perkembangan ini, ancaman terhadap konsumen juga meningkat. BPOM RI mengungkapkan temuan produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan berbahaya seperti merkuri, asam retinoate, hidrokinon, pewarna merah K3 dan K10, pewarna acid orange 7, serta timbal. Penggunaan produk dengan kandungan tersebut dapat menyebabkan risiko kesehatan yang serius, mulai dari kerusakan kulit hingga penyakit kronis.
Temuan Kosmetik Berbahaya di Sulawesi Selatan
Kasus kosmetik ilegal semakin menjadi perhatian publik, terutama di Sulawesi Selatan. BPOM RI bersama Polda Sulawesi Selatan telah merilis daftar enam produk skincare yang terbukti mengandung bahan berbahaya, yaitu:
- Fenny Frans (FF)
- Ratu Glow/Raja Glow (RG)
- Mira Hayati (MH)
- Maxie Glow
- Bestie Glow
- NRL
“Masalah skincare ilegal ini bukan hanya tentang kerugian materi, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Produksi dan peredaran kosmetik berbahan berbahaya adalah bentuk kejahatan yang mengancam perekonomian dan kemanusiaan. BPOM RI dan aparat penegak hukum harus melindungi masyarakat serta memberikan rasa keadilan,” ujar Syamsumarlin, Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, dalam keterangannya.
Langkah Bakornas LKBHMI
Pasca audiensi, Bakornas LKBHMI mendorong BPOM RI dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal. Selain itu, Bakornas LKBHMI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kecantikan.
Pihaknya juga mengusulkan edukasi berkelanjutan sebagai salah satu upaya preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kosmetik ilegal. “Kami berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dan memastikan konsumen mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Syamsumarlin.
Tindak Lanjut BPOM
BPOM RI telah berjanji untuk memperkuat pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi peredaran kosmetik ilegal yang berbahaya bagi konsumen.(*)