Makassar, Edarinfo.com Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya berhasil menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Refleksi Akhir Tahun: Quo Vadis Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Universitas Megarezky Makassar, lantai 5, pada Sabtu (21/12/24).

FGD dibuka secara resmi oleh Direktur Eksekutif LKBHMI Gowa Raya, Aenul Ikhsan, S.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara serta peran aktif mahasiswa dan pemuda dalam mencegah tindak pidana korupsi.

“Kerja keras pengurus LKBHMI dalam menghadirkan narasumber dari BPK, Kejaksaan, Polda, praktisi, dan akademisi menunjukkan harapan besar agar diskusi ini menghasilkan output yang jelas. Tema ini kami angkat karena keresahan atas meningkatnya kerugian negara akibat korupsi. Oleh karena itu, kita perlu mendiskusikan akar masalah, pengawasan, dan metode pemberantasan korupsi yang efektif, termasuk kontribusi mahasiswa dalam upaya pencegahan,” ujar Ikhsan.

Diskusi menghadirkan narasumber dari BPK Perwakilan Sulsel, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta praktisi hukum dan akademisi. Mereka membahas berbagai aspek, mulai dari pengelolaan dan pengawasan keuangan negara hingga langkah-langkah penindakan terhadap pelaku korupsi.

Kepala Sub Bagian Hukum BPK Perwakilan Sulsel, Ardhinur Bestari, S.H., L.LM., mengupas dasar kewenangan BPK, tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, serta optimalisasi dalam pencegahan korupsi.

Sementara itu, Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Iptu Suli Anwar, S.E., S.H., M.H., memaparkan efektivitas penerapan sanksi pidana dalam memberantas korupsi. Ia menegaskan bahwa korupsi juga merupakan pelanggaran HAM, karena merampas hak masyarakat miskin untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Melalui sambungan daring, Jaksa Muda pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Rudy, memaparkan perkembangan pemberantasan korupsi terkini, termasuk langkah kejaksaan dalam penyelidikan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Diskusi semakin menarik dengan pandangan Dr. Tadjuddin Rachman, S.H., M.H., Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Kota Makassar. Ia menyoroti ketidakselesaian korupsi di Indonesia yang disebabkan lemahnya legal structure, legal substance, dan legal culture, seraya menawarkan gagasan reformasi menyeluruh pada tiga pilar sistem hukum tersebut.

Akademisi Universitas Megarezky Makassar, Dr. Ahmad Syahird, S.H., M.H., menambahkan bahwa angka kerugian negara akibat korupsi masih jauh lebih tinggi dibandingkan pengembalian uang negara. Ia mendorong adopsi konsep baru di luar pemidanaan untuk menyelesaikan kasus korupsi secara lebih efisien.

Sesi tanya jawab melibatkan mahasiswa dan praktisi yang menyampaikan pandangan kritis terkait reformasi hukum, ketidakpastian pengesahan RUU Perampasan Aset, serta harapan untuk mewujudkan Sulawesi Selatan yang bebas korupsi.

Melalui FGD ini, Aenul Ikhsan menegaskan komitmen LKBHMI Cabang Gowa Raya untuk tidak hanya memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, tetapi juga aktif terlibat dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.(*)