Jakarta, Edarinfo.com– Video yang berdar di masyarakat produk pangan dengan nama tuak, tuyul, wine , serta beer mendapat sertifikat Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ini tidak sesuai dengan standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mendapat respon juga oleh Sulhan Ibnu Sudi Sekbid Advokasi dan Kebijakan Publik DPP IMABA.

Lolosnya sertifikasi ini di konfirmssi langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh kepada beberapa media, Selasa(1/10/2024)

“informasi tersebut benar adanya dan produk-produk yang disebutkan memperoleh Sertifikat Halal melalui jalur Self Declare tanpa audit Lembaga Pemeriksa Halal serta penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI,”beber Asrorun.

Atas kejadian itupula mendapat respon oleh Sulhan, Sekbid Advokasi dan kebijakan publik DPP IMABA bahwa ini kan sudah jelas fatwa MUI Fatwa MUI No.44 Tahun 2020 dalam poin a saja Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif disertifikasi halal dan bikin masyarakat gaduh.

“Intinnya dewan pengurus pusat Ikatan Mahasiswa Santri Bata-bata (IMABA) mengecam atas tindakan  BPJPH yang telah memberikan lebel halal pada produk tuak”, “beer”, dan “wine”  dan meminta untuk di usut tuntas,” tegasnya kepada awak media kami, Kamis (3/10/2024).

“Kemudian kepada oknum dari Self Declare yang meloloskan sertikasi halal tanpa melawati audit  Lembaga Pemeriksaan Halal untuk segera di usut,” tutupnya.

Lebih lanjut “kemenag harus memecat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham yang telah bikin gaduh Ummat Islam di Indonesia dan telah menghalalkan sesuatu yang jelas diharamkan oleh islam”, ujarnya.(*)