Sidrap, Edarinfo.com– Sehubungan dengan gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 – 11 Oktober 2024 terkait kenaikan gaji dan tunjangan Hakim. DPC KAI Kota Pare-pare mendukung hal tersebut.

“Kami dari DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Parepare sangat mendukung permintaan kenaikan gaji dan tunjangan hakim ini,” ungkap Ketua DPC KAI Kota Parepare, ADV. Hendro Sumarja, SH ke awak media kami, Rabu (2/10/2024) di Parepare.

Kami mengikuti perkembangan hakim yang saat ini sedang asik di perbincangkan mengenai gaji dan tunjangan hakim tersebut, dan memang gaji dan tunjangan hakim sudah tidak pernah mengalami kenaikan selama 12 Tahun sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, dan hal tersebut sudah tidak relevan lagi gaji dan tunjangan hakim saat ini dengan kebutuhan hidup di saat sekarang ini.

“Kami menyadari bahwa hakim adalah wakil Tuhan di bumi ini dalam menentukan benar dan salah dalam sebuah perkara di dalam persidangan, sehingga apabila Hakim sejahtera pencari keadilan dan masyarakat akan diuntungkan karena tidak perlu khawatir lagi Hakim akan gampang tergoda dengan iming-iming dari pihak yang berperkara”, jelas Hendro.

“Kami mendukung gerakan hakim yang akan dilakukan pada tanggal 7 – 11 Oktober 2024 untuk menuntut kesejahteraan Hakim di Indonesia, dan semoga Pemerintah dan DPR RI mengeluarkan kebijakan yang menjamin kesejahteraan hakim di Indonesia”, tutupnya.(*)