Makassar, Edarinfo.com – Aturan main Pilkada 2024 yang saat ini sedang dibahas mendapat perhatian serius dari Pemuda ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) Sulawesi Selatan. Ketua Pemuda ICMI Sulsel, dr. Alfian Zainuddin, menekankan pentingnya lembaga negara dalam menegakkan konstitusi.
Alfian menyatakan bahwa setiap kebijakan dan tindakan lembaga negara harus sejalan dengan konstitusi. “Apabila terjadi penyimpangan, dampaknya bisa merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini perlu kita perhatikan,” ujarnya.
Untuk memastikan penegakan konstitusi yang efektif, pengawasan ketat dari masyarakat dan lembaga independen sangat diperlukan. Reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik juga menjadi hal yang penting.
Alfian menekankan konsistensi dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan lain. Ia meminta agar penyelenggara negara aktif dalam menegakkan konstitusi dan memantau pelaksanaan putusan MK yang menjamin hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
“Putusan MK adalah keputusan konstitusional, sesuai Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, yang bersifat final dan mengikat. Pembangkangan terhadap putusan ini merupakan pelanggaran hak warga negara untuk memilih pasangan calon kepala daerah, dan ketidakpastian pelaksanaan putusan MK dapat menyebabkan krisis konstitusi serta mengancam sistem demokrasi di Indonesia,” tegas Alfian.
Alfian juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota agar Pilkada 2024 dapat berlangsung secara demokratis, adil, dan transparan. “Ini sejalan dengan kewajiban hukum KPU untuk menyelenggarakan pemilihan dengan prinsip mandiri, profesional, berkepastian hukum, dan adil,” pungkasnya.