Jakarta, Edarinfo.com – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mendesak semua penyelenggara negara untuk patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024, yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024. ICMI menekankan pentingnya menegakkan konstitusi dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya, dalam siaran persnya pada Kamis (22 Agustus 2024), menyatakan bahwa putusan MK merupakan keputusan konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan. Ia memperingatkan bahwa pembangkangan terhadap putusan MK dapat memicu krisis konstitusi dan mengancam sistem demokrasi di Indonesia.
“Putusan MK adalah keputusan final dan mengikat. KPU sebagai pelaksana hukum wajib melaksanakannya. Jika tidak, ini akan menjadi pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon kepala daerah,” tegas Anzhar.
ICMI juga meminta KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah agar sesuai dengan putusan MK. Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, juga diminta untuk memastikan pelaksanaan putusan MK oleh KPU.
“ICMI percaya KPU dan Bawaslu memiliki kepekaan sosial dan politik untuk menjaga demokrasi Indonesia. Kami berharap mereka dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas,” pungkas Anzhar.
ICMI menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia dengan selalu mendorong kebaikan dan solusi berdasarkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.(*)