Jakarta, Edarinfo.com – Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah forum independen yang dibentuk pada tahun 2021 untuk mengawal kebijakan dan penyelenggaraan negara, CALS terdiri 28 orang yang Ketua Presidium Bvitri Susanti sehingga mengeluarkan pernyataan keras yang menuduh Presiden Joko Widodo dan koalisi pendukungnya, Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+), melakukan pembangkangan konstitusi dalam upaya memenangkan Pilkada 2024.
CALS menyatakan bahwa Presiden Jokowi dan KIM+ mencoba menghalalkan segala cara untuk menguasai Pilkada 2024, terutama di daerah khusus seperti Jakarta, dengan mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, menetapkan persyaratan ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan menetapkan usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan.
CALS menuduh bahwa Presiden Jokowi dan KIM+ berencana merevisi UU Pilkada untuk menganulir putusan MK tersebut. Revisi ini, menurut CALS, direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, dan dilakukan untuk memuluskan jalan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah meskipun belum memenuhi syarat usia.
“Presiden Joko Widodo beserta segenap partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislatif,” tegas CALS dalam pernyataan resminya.
CALS menyerukan agar Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan MK. Mereka juga mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024,” tegas CALS.
Pernyataan CALS ini menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas dan keadilan Pilkada 2024. CALS menyatakan bahwa upaya Presiden Jokowi dan KIM+ mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif dan memunculkan kandidat boneka.
“Masih lekat di benak masyarakat bagaimana Pemilihan Umum Tahun 2024 dibangun dengan fondasi manipulasi, pelanggaran hukum, dan pelanggaran etika yang terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar CALS.
Pernyataan CALS ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen Presiden Jokowi terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat. CALS menyerukan agar masyarakat bersatu melawan upaya Presiden Jokowi untuk menghalalkan segala cara untuk memenangkan Pilkada 2024.(*)