Jakarta, Edarinfo.com– Proses tahapan Pilkada telah diatur dalam PKPU Nomer 2 Tahun 2024 dimana pendaftaran calon jalur Independen telah ditutup pada bulan mei kemarin, sehingga sekarang KPU sedang fokus untuk meverifikasi surat dukungan masyarakat terhadap calon jalur independen dan pemutakhiran data pemilih pada pilkada tahun 2024.

Namun, tahap yang telah berlangsung dengan baik kini digugat ke Makamah Agung (MA) oleh sekelompok oknum yang merasa bahwa proses tahapan pilkada mengenai Jalur Independen meminta untuk dibuka kembali, sedangkan Pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024.

Menyikapi hal tersebut dalam pres realesenya, Kamis 18/07/24. Ketua PERAKAT, Supardi Baatz memberikan sikap sebagai berikut :

1. Meminta KPU untuk tetap melaksankan tahapan Pilkada Kaltim sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2024.

2. Mengecam keras kelompok dan oknum Politik yang mempersoalkan tahapan Pilkada dan mendorong Jalur Independen dibuka kembali dengan melakukan gugatan ke MA Perihal PKPU No 2 Tahun 2024.

3. Jika Jalur Independen/perorangan kembali dibuka dikawatirkan akan merusak tatanan dan proses pilkada Kaltim yang sehat, jujur dan damai.

4. Jika gugatan Jalur Independen perorangan diterima maka akan menggeser tahapan pemilu sehingga disinyalir menghabiskan atau pemborosaan anggaran negara.

5. Mendukung penuh langkah elemen masyarakat Kaltim yang terus menjaga tahapan pemliu sesuai aturan yang ditetapkan  sehat, jujur, adil dan damai.

6. Perakat menghimbau kepada seluruh elemen unsur masyarakat lintas suku, ednis, ras dan agama menjadikan tahapan pilkada ini sebagai tonggak pembangunan nasional khususnya di Kalimatan Timur.

Ia pun berharap KPU tetap menjaga peroses Pilkada guna memwujudkan Pilkada Kaltim yang bermutu untuk kepentingan pembangunan yang lebi maju.(*)