Opini, Edarinfo.com– Di tengah hiruk pikuk Kabupaten Sidrap, deru knalpot motor bagaikan simfoni disharmoni yang tak henti-hentinya. Raungan nyaringnya tak hanya mengganggu ketenangan, tapi juga membawa bahaya bagi kesehatan dan kerusakan lingkungan. Ironisnya, di tengah maraknya knalpot bising ini, ketegasan Polres Sidrap dalam menegakkan aturan bagaikan fatamorgana: tak kunjung terlihat.
<span;>Knalpot bising bagaikan racun bagi telinga dan polusi bagi udara. Paparan suara bising dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan pendengaran, stres, hingga gangguan mental.

Di atas kertas, aturan tentang batas kebisingan knalpot sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Knalpot merupakan salah satu komponen kendaraan yang termasuk dalam persyaratan teknis dan laik jalan.

Kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot bising, dapat ditilang. Serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Gangguan Kamtibmas.

Namun, nyatanya, aturan ini bagaikan macan ompong di Sidrap. Di jalanan, masih banyak pengendara yang dengan seenaknya menggunakan knalpot bising, tanpa mempedulikan dampak buruknya.

Masyarakat Sidrap sudah gerah dengan polusi suara dan polusi udara akibat knalpot bising. Keluhan demi keluhan terus mengalir, namun tak kunjung ditanggapi dengan ketegasan oleh Polres Sidrap. Razia knalpot bising yang dilakukan terkesan temporer dan tak berkelanjutan. Sanksi yang diberikan pun terbilang ringan, sehingga tak cukup untuk membuat para pelanggar jera.

Ketegasan Polres Sidrap dalam menegakkan aturan tentang knalpot bising patut dipertanyakan. Apakah mereka tidak peduli dengan kesehatan dan kenyamanan masyarakat? Apakah mereka tidak sadar akan bahaya polusi suara dan polusi udara? Atau, ada kepentingan lain di balik ketegasan yang hilang ini?

Kritik ini bukan untuk menjatuhkan semangat Kepolisian Sidrap, melainkan untuk mendorong mereka agar bertindak lebih tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan. Masyarakat Sidrap membutuhkan Kepolisian yang tanggap dan proaktif dalam menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Mari kita bersama-sama tolak polusi suara dan polusi udara dari knalpot bising di Sidrap. Tekanan dari masyarakat, termasuk melalui kritik konstruktif, diharapkan dapat mendorong Kepolisian Sidrap untuk bertindak lebih tegas dalam menegakkan aturan. Ingat, kesehatan dan kenyamanan hidup kita semua adalah taruhannya. Bersama, ciptakan Sidrap yang lebih sehat dan aman.

Penulis, Muhammad Faiz Ansorullah, Ketua Umum HMI Cabang Sidrap