Opini, Edarinfo.com– Demokrasi berdiri kokoh berdasarkan prinsip dan azas persamaan, yaitu bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan didalam negara, oleh karena itu setiap warga negara sejatinya memiliki kekuasaan yang sama untuk memerintah. Kekuasaan rakyat inilah yang menjadi sumber rujukan pokok legitimasi dan legalitas kekuasaan negara. Pemilu dianggap sebagai aspek vital, sekaligus tolak ukur dari demokrasi. Hasil Pemilu yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan memilih dan dipilih, dianggap mencerminkan dengan agak akurat partisipasi serta aspirasi masyarakat. Dengan adanya Pemilu diharapkan dapat menghasilkan Pemimpin juga wakil-wakil rakyat yang mampu mengerti mengenai aspirasi dari rakyat terutama dalam proses perumusan kebijakan publik. Sejak kemerdekaan tahun 1945, Indonesia telah melewati berbagai macam pemilu. Mulai dari pemilu 1955, pemilu 1971, pemilu 1977-1997, pemilu 1999, pemilu 2004, pemilu 2009, pemilu 2014, dan terakhir, pemilu 2019 silam.

Menurut pengukuran EIU Democracy Index, Indonesia dengan skor 6,71 menempati urutan ke-52 di dunia dari total 165 negara. Merangkum dari EIU Democracy Index, keberlangsungan iklim dan sistem demokrasi yang ada di Indonesia dan sudah terjalin selama ini akan sangat terganggu apabila praktik politik uang masih saja terus dilakukan, uatamanya tatkala menjelang adanya Pemilu di tahun 2024 mendatang. Maka dari itu seluruh pihak harus mampu bersatu dan menolak dengan tegas adanya praktik demikian demi keberlangsungan iklim demokrasi di Indonesia dengan jauh lebih baik lagi. Tantangan lain Pemilu tahun 2024 adalah masyarakat telah menganggap lumrah politik uang. Mengutip hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2019, sebanyak 48% masyarakat beranggapan jika politik uang hal yang biasa. Secara realistis, celah untuk praktik politik uang selalu terbuka. Maka, pendidikan politik masyarakat tetap merupakan elemen yang penting dan vital untuk membangun kesadaran kolektif bahwa politik uang berisiko menodai demokrasi. Ketika proses demokrasi ternoda, para pemimpin terpilih sebetulnya terlahir dengan “dosa moral”. Karakter antipolitik uang harus dibentuk sejak dini. Dampak akibat politik uang harus dilihat sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan keadilan sosial.

Ketentuan tindak pidana mengenai politik uang dicantumkan dalam Pasal 515 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, yakni “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Konsep empat pilar kebangsaan merupakan diperkenalkan saat Taufiq Kiemas menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2009-2014. Konsep ini dipandang sangat penting bagi Indonesia dengan heterogenitasnya yang kompleks dan potensi disintegrasi yang tinggi. empat pilar adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.

Nilai-nilai luhur itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyebutan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara menurut MPR tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi, dan konteks yang berbeda. Dalam hal ini, posisi Pancasila tetap ditempatkan sebagai nilai fundamental berbangsa dan bernegara. Berbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang terjadi di Indonesia saat ini disebabkan abai dan lalai dalam pengimplementasian Empat Pilar itu dalam kehidupan sehari-hari,” seperti yang dikutip dari buku “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Liberalisme ekonomi terjadi karena kita mengabaikan sila-sila dalam Pancasila terutama sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Konflik horizontal terjadi karena kita lalai pada Bhinneka Tunggal Ika.

Para Kontestan Pemilu Masa yang akan datang, pemahaman dan implementasi Empat Pilar tidak hanya sebatas muncul saat kampanye dan pemilihan saja. Namun berlanjut ketika menang dan kemudian menduduki jabatan, karena pemimpin masyarakat Indonesia harus paham komitmen Asasi kebangsaan yaitu Empat Pilar. “Dengan berpanduan pada Empat Pilar mereka harus membuat program-program kerja dan menggunakan kewenangan-nya untuk kesejahteraan rakyat. Pilkada ataupun Pemilu, mendapat ujian yang sangat berat dan berisiko. Ujian itu salah satunya adalah maraknya money politic dan sikap pragmatis dari para pemilih,” pelaksanaan kedaulatan rakyat tak boleh surut meski perlu menyesuaikan dengan keadaan. Hemat saya, itulah hakikat dari Empat Pilar Bangsa (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) yang tujuannya untuk keberlangsungan bangsa dalam menyongsong Kemajuan dalam menggapai Cita Negara.

Penulis, Vicran Bunta (Peminat Kajian Ketatanegaraan).

Penulis lahir di Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, 13 Januari 2000, Vicram Bunta adalah pemerhati Ketatanegaraan Indonesia dan Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Muslim Indonesia, dengan Konsentrasi Studi Hukum Tata Negara.