Jakarta, Edarinfo.com– Pemerintah mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan kebijakan ini merupakan niat baik pemerintah.
Dia menilai daripada ormas hanya mencari-cari kesempatan untuk mencari sumbangan lebih baik diberikan kegiatan ekonomi.
“Jadi ada keinginan organisasi keagamaan bisa dibantu dengan program ini daripada cari sumbangan aja. Ada tambang yang sudah jalan diberikan haknya. Bagus juga sekarang diberikan. Jangan pas kampanye, nanti dibilang nyogok lagi,” ungkap Luhut dalam talkshow di Menara Global, Jakarta Pusat, Selasa 04/06/24.
Luhut menilai ormas keagamaan dapat membantu pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. Dia menyinggung ormas bisa menyejahterakan umat.
Bisa saja hasil pengelolaan tambang digunakan untuk membiayai kegiatan keagamaan, pembangunan rumah ibadah, ataupun membentuk institusi pendidikan.
“Jadi tujuannya sebenarnya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat. Untuk mungkin rumah ibadah, membangun sekolah, dan sebagainya dari situ (hasil pengelolaan tambang),” kata Luhut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru yang mengizinkan tambang dikelola oleh ormas keagamaan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Di beleid tersebut, pemerintah memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan.
Syarat ormas keagamaan yang memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah adalah yang menjalankan kegiatan di bidang ekonomi. Selain itu, ormas keagamaan yang mempunyai tujuan untuk memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat/umat.
Syarat tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengizinkan ormas keagamaan mengelola lahan tambang. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Selain itu, implementasi kewenangan pemerintah tersebut juga ditujukan guna pemberdayaan (empowering) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.(*)