Jakarta,Edarinfo.com–Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak lagi sebatas untuk melayani umat Islam dalam pernikahan, melainkan semua Agama diperbolehkan mengurus pernikahannya.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA kita akan jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA di gunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Yaqut, dalam keterangan resmi, pada Minggu (25/2/2023).

Keterangan tersebut disampaikannya, pada saat Rapat Kerja Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam yang bertajuk, ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan, Jumat (23/2).

“Jika sebelumnya saudara-saudara kita yang non muslim mengurus pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementrian Agama,” kata Eks Ketua PP GP Anshor.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, dia berharap data-data pernikahan dan perceraiannya ini bisa terintegrasi dengan baik.