Mamuju, Edarinfo.com– Kepala sekolah (kepsek) di pondok pesantren (ponpes) berinisial J yang mencabuli 5 orang santriwati di bawah umur di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka J juga langsung ditahan penyidik.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin kepada wartawan, Senin 12/02/24.

Jamal mengungkapkan tersangka ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Ahad (11/2) sore atau tak lama setelah korban membuat laporan ke polisi. Tersangka lalu digelandang ke Mapolresta Mamuju.

“Ditangkap di Mamuju,” terangnya.

Jamal menambahkan pelaku ditetapkan tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan. Selanjutnya tersangka ditahan penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“(Tersangka) kita tahan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku melakukan aksi pencabulan di ponpes yang berada di Kecamatan Mamuju. Menurut Jamal, pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya yakni sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga SMA tahun 2023.

“Hasil penyelidikan ada 5 korban, itu sudah diakui pihak tersangka. Kejadiannya sudah berlangsung lama, berdasarkan keterangan korban masih sejak SMP kelas 2 berlanjut (hingga SMA) 2023,” kata Jamal kepada wartawan.

Jamal mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya usai jam kegiatan sekolah. Pelaku memanggil korban masuk ke ruangannya lalu melakukan pencabulan.

“Dilakukan setelah selesai jam belajar, dipanggil kemudian dilakukan perbuatan cabul,” bebernya.(*)