Jakarta, Edarinfo.com– Islam memerintahkan untuk mengerjakan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT. Namun, ada kondisi darurat tertentu yang memperbolehkan seseorang melakukan hal-hal yang dilarang.

Dijelaskan dalam Al-Wafi Fi Syarhil Arba’in an-Nawawiyah karya Musthafa Dieb al-Bugha, keringanan pada muslim untuk menjalankan hal yang diharamkan ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 173,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣…

Artinya: “Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Pensyarah kitab hadits Arbain menjelaskan, para ulama kemudian membuat kaidah fikih sebagai bentuk pengamalan dan kesimpulan dari ayat di atas, yakni:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ

Artinya: “Kondisi darurat yang memperbolehkan hal-hal yang dilarang.”
Dalam hal ini, ada batasan yang perlu menjadi perhatian muslim ketika menggunakan kaidah tersebut terkait sejauh mana makna darurat dan batasan menghalalkan yang haram.

Menurut para ulama, batasan makna darurat adalah ketika seseorang berada dalam bahaya dan terancam mati atau rusaknya salah satu anggota badan, bertambahnya rasa sakit, dan hal lain yang menyebabkan ia dalam kesulitan besar.

Para ulama menetapkan batasan darurat berdasarkan ukuran kebutuhan. Mereka berhujjah dengan firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 173, “Sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas.”

Contoh Kondisi Darurat yang Dihalalkan

Memakan bangkai saat kehabisan makanan dan tidak mampu mendapatkan makanan lain kecuali bangkai tersebut. Seseorang boleh memakan bangkai dalam keadaan terpaksa namun tidak boleh memakannya sampai kenyang atau menyimpannya untuk besok.

Membuka aurat di hadapan dokter saat berobat. Kebolehan ini hanya berlaku pada daerah yang sakit. Seorang wanita yang terpaksa berobat tidak boleh ke dokter laki-laki selama ada dokter perempuan yang bagus.

Tidak mendapat hukuman potong tangan bagi orang yang terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Dalam hal ini, tidak boleh baginya mengambil harta melebihi kebutuhan untuk keluarganya sehari semalam.

Sementara itu, berlebih-lebihan dalam urusan duniawi bukan termasuk kondisi darurat yang diperbolehkan dalam syariat. Contohnya, seseorang yang memiliki modal sedikit tidak boleh melakukan riba untuk memperbesar usahanya dengan alasan terpaksa.(*)