Makassar,Edarinfo.com–Mesjid Darun Naim Kecamatan Manggala kelurahan manggala kota makassar yang terletak tepat di Jalan Nipa-nipa Raya No 1 Perumnas Antang melakukan musyawarah dan pemilihan ketua masjid priode 2023-2026 sejak tanggal 22 Oktober dan kemudian dilanjutkan pada 05 November 2023.

Dikonfirmasi Muhammad Ali ssbagai Narasumber dan Anggota Forum Silaturahmi ORW menyampaikan bahwa kali ini Masjid Darun Na’im melakukan musyawarah dan pemilihan secara terbuka yang mengundang warga masyarakat ORW 03.

Musyawarah terbuka ini dilakukan dengan sidang pleno sehingga setiap keputusan yang ditetapkan harus dengan ketetapan musyawarah mufakat dan dan pengesahan melalui surat ketetapan (konsideran).

Sidang pleno I yang membahas tata tertib musyawarah dan kriteria calon ketua berjalan dengan baik sehingga dilanjutkan dengan sidang pleno 2 pembacaan dan evaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus priode 2020-2023.

Karena dianggap LPJ pengurus itu tidak lengkap dan beberapa kebijakan yang diambil selama masa kepungurusan dilakukan tidak transparan sehingga LPJ kepengurusan priode 2020-2023 hasilnya di tolak dan ditetapkan pada konsideran nomor 002/SC/MUSYANG/P.MDN/X/2023.

Dari hasil tersebut dilanjutkanlah proses penjaringan calon ketua pengurus melalui sidang pleno 3 yang menetapkan 3 calon ketua saat itu. Karna dianggap pemilihan ketua harus dilakukan untuk melanjutkan estafet kepengurusan maka pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 13.45 WITA.

Peserta pemilih hanya boleh berasal dari internal warga ORW 3 itu sendiri. Namun, karna pemilihan dilakukan didalam masjid dan dianggap tertutup sehingga masyarakat tidak dapat menyaksikan dan mengawasi proses registrasi, verifikasi undangan pemilih hingga proses pemungutan suara. Dari keganjanlan tersebut terbukti beberapa panitia dan ketua ORT lingkung ORW 3 melakukan pelanggaran mekanisme pemilihan yang telah di sepakati.

“Adanya ketua ORT yang tidak bersikap independent dan melakukan pendatanganan undangan pemilih tidak memeriksa identitas pemilih terlebih dahulu dan adanya panitia yang memberikan surat suara lebih dari satu kepada salah satu warga serta adanya peserta pemilih tercatat bukan sebagai warga ORW 3. Sementara surat suara tidak boleh terwakilkan,” ungkap Ali.

Diakhir pemungutan suara berdasarkan data terdapat 399 surat suara, daftar registrasi sebanyak 337 peserta dan undangan peserta yang ditukarkan dengan surat suara sebanyak 451 undangan.

“Dari hasil data yang tidak singkron ini peserta musyawarah menolak hasil pemilihan. Selain dari itu pimpinan sidang pleno 4 juga mengetuk palu dengan sepihak tidak berdasarkan musyawarah mufakat dan tidak dengan pengesahan hasil pleno 4. Sehingga masyakarat warga ORW 3 menganggap hasil pemilihan ini tidak sah,” terang Ali.

Forum Silaturahmi ORW 3 beserta masyarakat mendesak ketua ORW 3 untuk bertindak sebagai berikut:

1. Bersikap independent dan tidak terlibat dalam tindak lanjut hasil pemilihan yang keliru dan tidak sah secara legitimasi karna hasil pemilihan tidak disertai dengan surat ketetapan (konsideran).

2. Calon ketua pengurus yang berstatus sebagai pengurus 2020-2023 harus mengundurkankan diri karna dianggap menyalahi kriteria calon ketua yang ditetapkan pada tata tertib pasal 10 terkait syarat umum point c sebagai pelanggaran hukum sosial sebab di tolaknya LPJ masa kepengurusannya.

3. Menindak lanjuti ketua ORT yang terbukti melakukan pelanggaran dan memihak kepada salah satu calon

4. Ketua ORT yang terbukti melakukan pelanggaran harus dicabut jabatannya sebagai ketua ORT.

5. Memastikan agar tuntutan ini harus sampai pada pihak kelurahan dan kecamatan serta Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Manggala.

6. Jika ketua ORW tidak dapat mengambil tindakan dari persoalan ini maka forum silaturahmi ORW 3 akan mengambil sikap melaporkan hal tersebut pada pihak keluarahan dan kecamatan serta pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.