Jambi, Edarinfo.com– Kohati HMI BADKO Jambi dinilai tidak netral dalam menanggapi prosesi MUSKOH HMI Cabang Jambi ke XXVI yang berlangsung 27 September lalu. Hal tersebut dijelaskan Koordinator Steering Comittee Musyawarah Kohati HMI Cabang Jambi ke XXVI, Gigis.

Gigis menilai pernyataan Kabid Internal KOHATI BADKO HMI Jambi, Nadira dengan menuding terpilihnya Rosa Sasnia sebagai Formatur inkonstitusional di duga karena memihak kepada salah satu kandidat calon, Loewina Putri Nabila.

Ia juga menilai kehadiran Nadira di lokasi MUSKOHCAB tersebut merupakan upaya untuk “mendikte” beberapa pihak yang terlibat.

“Dengan hadirnya Kohati BADKO Jambi dalam rangkaian prosesi MUSKOH HMI Cabang Jambi beberapa waktu lewat, kami berharap Kohati HMI BADKO Jambi dapat mengawal forum MUSKOH apakah berjalan sesuai dengan PDK atau tidak. Bukan ikut campur dalam dinamika yang terjadi,” jelas Gigis.

Belum lagi, kecenderungan Nadira selaku pengurus Kohati BADKO Jambi tidak objektif dalam keberpihakannya. “Anggaplah dia berpihak membawa nama pribadi, tapi calon yang dipihaknya jelas melanggar PDK (Pedoman Dasar Kohati)”, lanjut Gigis.

“Kami selaku Steering Comittee dari MUSKOHCAB tersebut mengaku kecolongan atas peristiwa ini. Calon atas nama Loewina tidak mengikuti prosedur yang telah kami tetapkan baik secara administratif maupun secara konstitusi. Tentu ini fatal sekali jika tolak ukurnya adalah konstitusi. Loewina Putri Nabila secara administratif tidak memasukkan berkas pencalonan menjadi Ketua Umum sesuai dengan masa registrasi yang ditetapkan oleh SC, yaitu pada tanggal 25-26 September 2023. Pada rentang masa tersebut kami hanya menerima berkas atas nama Rosa Sasnia, dalam berkas Rosa juga kami tidak menemui cacat secara administratif maupun secara konstitusi”, penjelasan lanjut dari Gigis.

“Sedangkan secara konstitusi yang kali ini merujuk pada PDK, calon yang bernama Loewina ini tidak memenuhi persyaratan. Diketahui secara bersama, dalam pasal 16 Pedoman Dasar Kohati (PDK) hasil Musyawarah Nasional Kohati ke XXIV di Surabaya poin 3, dikatakan bahwa “Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus Kohati Cabang adalah HMI-Wati yang pernah menjadi pengurus Kohati HMI Komisariat, Kohati HMI Koorkom, dan/atau Kohati HMI Cabang, berprestasi dan telah lulus LK I, LK II dan LKK.” Sedangkan calon atas nama Loewina belum mengikuti training Latihan Kader II, padahal syarat itu sudah tertera jelas dan tidak ada redaksi yang mengatakan ‘boleh ditangguhkan, disegerakan dan sebagainya”, keterangan akhir dari Gigis.

Gigis juga berharap Kohati PB HMI dapat turun dalam penyelesaian perkara ini dengan objektif sesuai Pedoman Dasar Kohati (PDK) yang telah disepakati bersama.(*)