Pangkep,Edarinfo.com–Kekerasan dalam rumah tangga sering sekali dijumpai dengan adanya faktor ekonomi, adanya orang ketiga dan seterusnya.

Menurut Tim Kuasa Hukum dari LBH Insan Cita Pangkep, Akmal, SH mengungkapkan salah satunya berada di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), sang istri telah melaporkan suaminya atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga di Polres Pangkep tanggal 13 Agustus 2023.

Lanjutnya, sehingga pihak kepolisian Polres Pangkep melakukan penanganan perkara tindak pidana dimulai dari penyelidikan.

Pada proses penyelidikan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 227/ VIII/ 2023/ SPKT/ Polres Pangkep/ Polda Sulsel, Penyidik Pembantu melakukan Keadilan Restoratif terhadap pihak Pelapor dengan terlapor. Kemudian pada mediasi tersebut, pelapor sepakat untuk berdamai dengan terlapor.

Pada akhirnya Penyidik Polres Pangkep membuatkan Surat Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 22 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh para pihak. Dan Pihak Pelapor mencabut laporannya dihari yang sama.

Dalam kasus KDRT ini dengan dugaan tindak pidana sesuai pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Setelah beberapa hari, pelapor menunggu iktikad baik Terlapor akan tetapi tidak berjalan sesuai dengan hasil musyawarah. Sehingga pelapor menghubungi Penasehat LBH Insan Cita Pangkep untuk dapat didampingi pada Kasus KDRT yang dialaminya.

Kuasa hukum Pelapor telah mempelajari terkait permasalahan pada proses pelaksanaan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Penyidik Polres Pangkep, dan kami menyimpulkan bahwa ada poin yang dihilangkan atau ditiadakan (poin b dan e) oleh Penyidik Polres Pangkep pada Surat Kesepakatan Perdamaian dan tindakan Penyidik kami menduga sebagai tindakan maladministrasi.

Tim Kuasa Hukum dari LBH Insan Cita Pangkep (Akmal, SH) menyampaikan bahwa, kami telah memasukkan surat aduan kepada Propam Polres Pangkep Jumat, (22 September 2023) untuk dapat menindaklanjuti dugaan tindakan penyidik Polres Pangkep dalam penanganan perkara KDRT di Keadilan Restoratif sebagai bentuk tindak maladministrasi.

“Kami menunggu konfirmasi dari propam polres Pangkep terkait aduan kami, jikalau belum ada konfirmasi maka kami akan membuat surat pelaporan di Ombudsman,”tutupnya.