Sidrap, Edarinfo.com– Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Arifin Damis melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidrap No 5 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak, di Jl Ganggawa, Sidrap, 11/09/23.
Nampak ratusan antusias warga Kelurahan Majjelling Wattang menyimak penjelasan dari Narasumber, dr Hj Rosmin.
“Pentingnya anak mendapatkan hak-haknya, makanya, perda ini hadir untuk melindungi hak-hak anak kita,” jelasnya.
Arifin Damis menilai hadirnya Perda Tentang Perlindungan Anak salah satu upaya untuk menanggulangi tingkat kriminalitas yang terjadi pada anak.
“Perda ini sengaja kita dorong karena banyaknya kasus-kasus pelecehan yang biasa di alami oleh anak-anak kita,” ungkapnya.
Melalui awak media kami, Arifin Damis juga berharap hadirnya Perda Tentang Perlindungan Anak bisa menjadi salah satu upaya dalam memberikan hak-hak Anak.
Usai kegiatan Sosialisasi Perda No 5 Tentang Perlindungan Anak, Arifin Damis juga menyerahkan bantuan puluhan kursi untuk Jamaah mesjid Darussalam Majjelling.(*)