Sidrap, Edarinfo.com– Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Arifin Damis melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidrap No 5 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak, di Jl Ganggawa, Sidrap, 11/09/23.

Nampak ratusan antusias warga Kelurahan Majjelling Wattang menyimak penjelasan dari Narasumber, dr Hj Rosmin.

“Pentingnya anak mendapatkan hak-haknya, makanya, perda ini hadir untuk melindungi hak-hak anak kita,” jelasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Arifin Damis melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidrap No 5 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak, di Jl Ganggawa, Sidrap, 11/09/23.

Arifin Damis menilai hadirnya Perda Tentang Perlindungan Anak salah satu upaya untuk menanggulangi tingkat kriminalitas yang terjadi pada anak.

“Perda ini sengaja kita dorong karena banyaknya kasus-kasus pelecehan yang biasa di alami oleh anak-anak kita,” ungkapnya.

Melalui awak media kami, Arifin Damis juga berharap hadirnya Perda Tentang Perlindungan Anak bisa menjadi salah satu upaya dalam memberikan hak-hak Anak.

Usai kegiatan Sosialisasi Perda No 5 Tentang Perlindungan Anak, Arifin Damis juga menyerahkan bantuan puluhan kursi untuk Jamaah mesjid Darussalam Majjelling.(*)