Bulukumba, edarinfo.com – Diketahui sebelumnya Kepala Desa Tambangan yang terang – terangan maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dapil 4 Herlang – Kajang jelas melanggar aturan.
Namun DPMD Bukulumba saat di hubungi oleh Ketua GMMP Sul-Sel menyatakan bahwa Kades Tambangan sudah mengajukan surat pengunduran diri, akan tetapi belum di tindak lanjuti dengan alasan DPMD Bulukumba telah menyurat ke inspektorat Kabupaten Bulukumba untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kades Tambangan apabila ada temuan baru bisa di tindak lanjuti oleh DPMD.
“Saya sudah hubungi DPMD katanya Kades Tambangan ini telah mengajukan surat pengunduran diri. Katanya sudah di tangan DPMD Bulukumba tapi belum di tindak lanjuti dengan alasan di tunggu sampai ada temuan karna sementara menyurat ke Inspektorat” Ungkap Fajrin ketua GMMP Sul-Sel.
Ketua GMMP Sulawesi Selatan menduga DPMD Bulukumba masuk angin, pasalnya Kepala Desa Tambangan sudah jelas melanggar UU No 6 Tahun 2014 dimana rangkaian pemilu 2024 sudah berjalan dan Kepala Desa Tambangan telah melibatkan diri karna terdaftar sebagai anggota partai politik dan menyatakan diri untuk maju sebagai calon anggota legislatif dapil 4 Herlang-Kajang.
“DPMD Bulukumba harusnya telah melakukan tindakan tegas terhadap Kades Tambangan, pelanggarannya sangat jelas, apalagi Kades Tambangan telah mengajukan surat pengunduran diri”. Ungkap Fajrin
Fajrin Sultan Ketua Umum GMMP Sul-Sel yang juga mahasiswa hukum Universitas Handayani menilai ada yang ganjal di tubuh DPMD Bulukumba dan akan melakukan aksi unjuk rasa di DPMD Sulawesi Selatan meminta DPMD Bulukumba di evaluasi.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan unjuk rasa meminta DPMD Sulawesi Selatan agar mengevaluasi kinerja DPMD Bulukumba”. Tutup Fajrin