Bulukumba, Edarinfo.com – Kepala Desa Tambangan Kecematan Kajang diduga terdaftar sebagai anggota Partai politik. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Lalu pada huruf (j), kepala desa juga dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Diketahui sebelumnya Kepala Desa Tambangan maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba di dapil IV Herlang-Kajang.

Fajrin Sultan ketua umum Gerakan Mahasiswa Merah Putih Sulawesi Selatan menanggapi hal tersebut.

“Ini jelas melanggar aturan, DPMD Kabupaten Bulukumba harusnya segera mencopot Kepala Desa Tambangan” Ungkap Fajrin

DPMD Kabupaten Bulukumba di minta segera mencopot Kepala Desa Tambangan karna melanggar aturan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Di ketahui Kepala Desa Tambangan sudah memasang baliho/spanduk menyatakan dirinya akan maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba daerah pemilihan IV Herlang – Kajang

“Balihonya sudah terpasang di beberapa titik, menyatakan diri untuk maju sebagai Caleg DPRD Dapil IV Herlang -Kajang, seharusnya ada tindakan tegas dari DPMD Kabupaten Bulukumba untuk mencopot Kepala Desa Tambangan” Kata Fajrin Ketum GMMP Sul- Sel Yang juga mahasiswa hukum UHM

Kepala Desa Tambangan sudah terang terangan menyebar baliho di beberapa titik, maka dari itu DPMD Kabupaten Bulukumba diminta untuk segera melakukan tindakan tegas.