Gowa,Edarinfo.com–Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya mendesak Bupati Gowa Adnan Purichsta Ichsan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengevaluasi kebijakan Camat Tinggimoncong terkait penerbitan sejumlah dokumen lahan di wilayah kerjanya.
Muh Fajar, Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kepemudaan dan Kemahasiswaan (PTKP) HMI Cabang Gowa Raya mempertanyakan kejanggalan mengenai penerbitan dokumen tersebut.
“Pak Bupati pada beberapa tempat sudah sangat tegas, Malino kita ingin jadikan kawasan wisata nasional bahkan internasional, tapi tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” ungkap Fajar.
“Jangan sampai karena ulah oknum bawahan, nama pak bupati jadi rusak. Komitmen pak bupati kepada masyarakat jadi terciderai,” lanjutnya.
Kabid PTKP HMI Cabang Gowa Raya, Muh. Fajar mengaku, pihaknya menemukan indikasi permainan dalam penerbitan lahan di Tinggimoncong. Aktor utama dalam sengkut paut ini diduga adalah camat setempat.
“Masyarakat kehilangan kepastian hukum karena karena Camat Tinggimoncong mengambil kebijakan sepihak untuk tidak menerbitkan PBB (Pajak Bumi Bangunan) di atas lahan tersebut padahal statusnya sudah SHM (Sertifikat Hak Milik),” kata Fajar saat diminta keterangan awak media kami, Selasa (11/7/2023).
Hal itu diketahui Kabid PTKP HMI Cabang Gowa Raya setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Bapenda Gowa. Dari hasil verifikasi di Bapenda, diketahui instansi tersebut tidak mengeluarkan PBB atas permintaan ibu camat.
“Pertanyaannya, itu SHM siapa yang buat? Kenapa masyarakat yang harus kehilangan kepastian hukumnya,” katanya.
Selain itu, HMI Cabang Gowa Raya turut mempertanyakan wewenang camat sehingga menghalangi masyarakat memiliki PBB atas lahannya sendiri. Apalagi, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat atau pemilik lahan.
Maka dari itu, kita dari HMI Cabang Gowa Raya berpendapat APH harus turun tangan mengusut persoalan ini agar tidak terjadi kegaduhan dan merugikan masyarakat setempat.
“Selain masalah mendasar di atas, kita juga mau tahu apakah kebijakan itu berlaku untuk semua. Makanya kita minta APH untuk turun memantau, termasuk mengenai status lahan yang selama ini jadi objek jual-beli. Misalnya, mengenai status lahan di sekitar wilayah Kalibong Kelurahan Pattapang,” Kabid PTKP HMI Cabang Gowa Raya
HMI Cabang Gowa Raya menegaskan bakal membawa masalah lahan di Tinggimoncong ke DPRD Kabupaten Gowa untuk dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama ATR/BPN hingga kejaksaan dan pihak kepolisian.
“Kami meminta kepada APH untuk segera menindaklanjuti persoalan ini, dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan RDP dengan DPRD Gowa dan pihak terkait,” jelas Fajar
“Kita akan cari semua data transaksi jual beli, kebetulan kita sudah ada masyarakat yang melapor berapa besaran biaya yang mereka keluarkan pada saat jual beli lahan, itu erat kaitannya dengan kewenangan camat sebagai PPATS. Pokoknya kita mau usut tuntas,” tandasnya.