Opini, Edarinfo.com– Kesehatan adalah hal yang sangat dasar dalam kehidupan ini, maka sudah barang tentu kesehatan sebagai hal yang sifatnya mekanis harus ditunjang oleh kebijakan yang sesuai bukan malah mendiskreditkan satu aspek tertentu sebut saja tenaga kesehatan yang merupakan sentrum dalam dunia medis. Namun ketika ada sebuah aturan yang tidak menunjang dan strategis untuk tenaga kesehatan yang tentunya harus didasari oleh oleh kebijakan yang strategis pula.
Melihat Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan,yang kini sedang dibahas di DPR-RI, namun terjadi penolakan dapat kita lihat platform social media karena berpotensi untuk, melemahkan perlindungan bagi dokter perawat, bidan, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.
Pengaturan Profesi Kesehatan: RUU Kesehatan juga dapat mencakup pengaturan profesi kesehatan, termasuk persyaratan lisensi, etika profesi, dan standar kompetensi untuk praktisi kesehatan seperti dokter, perawat, apoteker, dan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktisi kesehatan memenuhi standar yang ditetapkan untuk menjaga keselamatan dan kualitas pelayanan.
Adapun dampak yang ditimbulkan ketika RUU ini disahkan berpotensi Melanggengkan Praktik Pembentukan Perundang-Undangan Buruk yang tidak transparan dan tidak partisipatif, draf Beredar Memuat substansi yang bermasalah yang memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol (Super-body) pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan tidak adanya urgensi yang jelas dalam rencana pembentukan Omnibus Law Kesehatan dalam upaya menjawab permasalahan kesehatan. Melihat dari berbagai sudut pandang hukum ini tnentunya ini adalah hal yang tidak bisa ditolerir tetapi harus ditolak karena jelas secara sosiolgis akan merugikan tenaga kesehatan.
Penulis: Sulfiana (Peserta Advence Training Himpunan Mahasiswa Islam BADKO Sulselbar)
Editor: Tim Redaksi