Pers Realese Kejati Sulsel

Makassar, edarinfo.com– Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Penipuan atas nama H. A. Muh. Arwadi Muhtar Abbas dengan menggunakan modus Travel Haji dan Umrah, Kamis, 11/05/22.

Hal di atas di ungkapkan Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers yang ia terbitkan.

Ia menjelaskan pihak Terdakwa H. A. Muh. Arwadi Muhtar Abbas telah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi. Sayangnya, yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

Sehingga, Kajari Makassar melaporkan hal tersebut kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.

Dijelaskan juga, terdakwa H. A. Muh. Arwadi Muhtar Abbas sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

Berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terdakwa H. A. Muh. Arwadi Muhtar Abbas di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20 Kota Makassar.

Kini, buronan atas nama Terdakwa H. A. Muh. Arwadi Muhtar Abbas telah diamankan dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kami juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, jelasnya.(*/Tim)