Sidrap, edarinfo.com– Sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, Polri dituntut untuk selalu meningkatkan kinerja, dan juga bersosialisi dilingkungan kerja, apalagi yang menyangkut dengan keselamatan masyarakat ketika dibutuhkan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Personil Sat Samapta Polres Sidrap, dengan sigap membantu evakuasi warga yang mengalami laka lantas di Wilayah Hukum Polres Sidrap.
Pengendara motor tersebut mengalami kecelakaan di jalan harapan baru (jalur dua) sebelah timur Kantor SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu yang melibatkan dua sepeda motor, sehingga salah satu korban meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka, Ahad, (26/03/2023) sore.
Kronologis kejadian Pengendara Roda dua yang mengendarai motor Yamaha N MAX DP 6059 CK yang dikendarai Andi Imran Bahtiar berboncengan tiga dengan Muh Rafli serta Yuda bergerak dari timur ke barat bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mx KING DP 6369 CL yang dikendarai Syamsuri yang bergerak berlawanan arah dari barat ke timur.
Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Nene Mallomo Kecamatan Maritengngae dengan menggunakan Mobil Patroli Sat Samapta untuk diberikan pertolongan pertama namun salah satu korban bernama Yuda di nyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit selanjutnya menghubungi masing-masing pihak keluarga korban untuk penanganan selanjutnya.
Kasat Samapta Polres Sidrap AKP Supiadi Ummareng membenarkan anggotanya yang melakukan pertolongan tersebut, saat kejadian anggotanya dalam perjalanan saat melaksanakan tugas Patroli di bulan suci ramadhan antisipasi balapan liar
“Mendengar informasi ada warga yang mengalami laka lantas secara spontan petugas patroli menuju TKP, dan membantu evakuasi korban yang kecelakaan,” ujar Kasat Samapta Polres Sidrap.
Sementara Kapolres Sidrap Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sidrap agar mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas serta memakai helm SNI untuk menghindari adanya korban lebih lanjut.
“Mari kita selalu mematuhi tata tertib berkendara dengan menggunakan Helm, berboncengan tidak lebih dari satu orang serta jangan melawan arus. Tidak ada yang melaksanakan konvoi kendaraan di waktu-waktu tertentu, jangan menggunakan knalpot brong karena disamping mengganggu pengguna jalan yang lain juga berbahaya untuk keselamatan sendiri.” Tegas Kapolres Sidrap. (*/Tim)